Passing grade merupakan
istilah yang sering muncul dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS). Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal
untuk kelulusan CPNS pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tahapan seleksi yang
harus dilalui oleh CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan
verifikasi dokumen. Materi tes Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari tiga
bentuk, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes
Karakter Pribadi (TKP).
Contoh penentuan kelulusan dengan passing grade, apabila
passing grade ditetapkan sebesar nilai 60, maka peserta tes yang dinyatakan
lulus adalah peserta dengan nilai 60 atau lebih. Peserta tes dengan nilai di
bawah 60, maka dinyatakan tidak lulus tes.
Penentuan passing grade ini mendukung prinsip
penerimaan CPNS, yaitu transparan dan kompetitif. Semua peserta ujian harus
bersaing secara terbuka dan sehat, karena penilaian hasil ujian ditentukan
pada passing grade yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara
dan akan disampaikan secara terbuka.
Pelaksanaan tes dengan menggunakan sistem CAT (Computer
Assisted Test) sebagai bukti bahwa penerimaan CPNS dilakukan secara transparan
dan kompetitif.
Para peserta ujian CPNS tahun ini juga perlu memahami
bagaimana cara mengukur nilai ambang batas (passing grade) kelulusan CPNS
2017. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 20 tahun 2017, nilai passing grade kelulusan
CPNS tahun 2017 akan ditetapkan dalam peraturan tersendiri.
Akan tetapi, yang perlu diperhatikan oleh para peserta
ujian, passing grade kelulusan CPNS setiap tahun selalu mengalami
peningkatan. Hal ini artinya bahwa persaingan untuk mencapai passing
grade tersebut semakin sulit.
Bukan tanpa tujuan, jika pihak penyelenggara ujian selalu
meningkatkan passing grade kelululusan CPNS tersebut. Peningkatan
kualitas lulusan CPNS menjadi alasan mendasar dari pihak penyelengara ujian.
Sebagai perbandingan, maka berikut ini passing
grade kelulusan Tes Kompetensi Dasar pada pada seleksi penerimaan CPNS
tahun 2014 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor
29/2014tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS
Tahun 2014.
No.
|
Kriteri Nilai Ambang Batas
|
Nilai Ambang Batas
|
1
|
72% dari nilai maksimal Tes Karaktristik Pribadi (175)
|
126
|
2
|
50 % dari nilai maksimal Tes Intelegensia Umum (150)
|
75
|
3
|
40 % dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan (175)
|
70
|
Soal Tes Karakteristik Pribadi ditetapkan dengan kriteria
72% dari nilai maksimal sebesar 175. Passing grade = 72 % x 175
= 126 Perhitungan passing grade berdasarkan data pada
tabel di atas sebagai berikut.
Soal Tes Intelegensia Umum ditetapkan dengan kriteria 50 %
dari nilai maksimal sebesar 75. Passing grade = 75 % x 150 = 75
Soal Tes Wawasan Kebangsaan ditetapkan dengan kriteria 40 %
dari nilai maksimal sebesar 175. Passing grade = 40 % x 175
= 70
Jumlah passing grade untuk Tes Kompetensi Dasar
penerimaan CPNS tahun 2014 = 126 + 150 + 70 = 271
Soal Tes Kompetensi Dasar yang harus dikerjakan oleh peserta
ujian CPNS tahun 2014 berjumlah 100 dengan rincian sebagai berikut.
Jumlah Soal Tes Wawasan Kebangsaan (TKB) =35
Jumlah Soal Tes Intelegensia Umum (TKU) = 30
Jumlah Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) = 35
Penskoran untuk soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
menggunakan kisaran 1 – 5, sedangkan skor untuk soal Tes Intelegensia Umum dan
Tes Karakteristik Pribadi masing-masing adalah apabila salah skornya 0 (nol)
dan jika benar, skornya 5 (lima).
Sehingga sesuai dengan ketentuan tersebut, kita akan bisa
menghitung berapa jumlah minimal jawaban benar yang harus dicapai, sebagai
berikut.
Jumlah minimal jawaban benar soal Tes Wawasan Kebangsaan =
70 : 5 = 14 soal
Jumlah minimal jawaban benar soal Tes Intelegensia Umum = 75
: 5 = 30 soal
Jumlah minimal jawaban benar soal Tes Karakteristik Pribadi
= 126 : 5 = 25 soal
Untuk dapat dinyatakan lulus, maka setiap kelompok soal Tes
Kompetensi Dasar harus memenuhi masing-masing passing grade. Sehingga
kelulusan ujian tidak semata-mata ditentukan oleh nilai total passing
grade, tetapi ditentukan oleh nilai passing grade tiap kelompok
soal.
Sebagai contoh, nilai total passing grade soal Tes
Kompetensi Dasar seorang peserta ujian CPNS tahun 2014 adalah 280 dengan
rincian nilai sebagai berikut.
Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TKB) = 80
Nilai Tes Intelegensia Umum (TKU) = 85
Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP) = 115
Sesuai keterangan nilai Tes Kompetensi Dasar di atas, maka
dipastikan peserta ujian CPNS tersebut tidak lulus. Mengapa? Karena meskipun jumlah nilai total passing
grade sudah memenuhi, akan tetapi ada salah kelompok soal yang tidak
memenuhi nilai passing grade, yaitu nilai Tes Wawasan Kebangsaan (115
< 126), sedangkan dua nilai lainnya (tes Intelegensia Umum dan Karakteristik
Pribadi) sudah memenuhi passing grade.
Sekian dulu postingan tentang Mengukur Nilai Ambang
Batas (Passing Grade) Kelulusan CPNS 2017.
Semoga bermanfaat sebagai
informasi untuk CPNS yang saat ini sedang mempersiapan diri untuk mengikuti tes
seleksi kompetensi dasar.
Semoga saya bisa lulus CPNS suatu saat nanti
ReplyDeleteRental Container